Rangkuman Pancasila
RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA
PROF. KAELAN
BAB 1
PENDAHULUAN
Pancasila
= dasar filsafat
-
Disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
-
Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
-
Diundangkan dalam :
1.
Berita RI Tahun 2 No.7
2.
Batang Tubuh UUDS 1945
3.
TAP MPR Tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 Mengembalikan kedudukan dan
fungsi
Pancasila sebagai dasar negara RI
LANDASAN
Landasan
Pendidikan Pancasila :
A.
Historis
B.
Kultural
C.
Yuridis
D.
Filosofis
A. LANDASAN HISTORIS
•
Terbentuk melalui proses panjang sejak zaman kerajaan
•
Suatu prinsip tersimpul dalam pandangan dan filsaat hidup bangsa berupa ciri
khas, sifat,
dan
karakter.
•
Nasionalisme Indonesia bukan dengan kekuasaan atau hegemoni ideologi tapi
dengan
kesadaran
berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah.
•
Kausa Materialis Pancasila :
B. LANDASAN KULTURAL
•
Setiap bangsa memiliki ciri khas dan pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa
lain.
•
Sila-sila Pancasila merupakan karya besar bangsa yang dimiliki melalui proses
refleksi
filosofis
pendiri negara, diantaranya :
-
Soekarno
-
Moh.Yamin
-
Moh.Hatta
-
Soepomo
-
Sila-sila Pancasila merupakan hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang
mendasarkan
pandangan hidup suatu prinsip nilai.
C. LANDASAN YURIDIS
•
UU No.2 Tahun 1989 memuat Sistem Pendidikan Nasional di Perguruan Tinggi
•
Pasal 39 berisi kurikulum (jenis/jalur/jenjang) dinyatakan wajib memuat
pendidikan :
-
Pancasila
-
Agama
-
Kewarganegaraan
•
SK Mendiknas No.232/U/2000
Tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belaja
Mahasiswa.
Pasal 10 ayat 1 menyatakan setiap pelajaran wajib memuat agama, Pancasila,
dan
Kewarganegaraan.
•
SK Dirjen PT : SK No.38/DIKTI/KEP/2002 (pasal 3)
Untuk
:
-
Mampu berpikir
-
Nasional
-
Dinamis
Terdiri
:
-
Historis
-
Filosofis
-
Ketatanegaraan
-
Etika politik
D. LANDASAN FILOSOFIS
•
Sebelum merdeka
-
Bangsa berketuhanan dan berkemanusiaan
-
Karena manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa (kenyataan objektif)
•
Syarat mutlak suatu negara
-
Negara berpersatuan dan berkerakyatan
-
Persatuan berwujud rakyat (unsur pokok)
•
Konsekuensi rakyat
-
Rakyat
-
Dasar ontologis demokrasi karena asal mula kekuasaan negara adalah rakyat
TUJUAN
UU
No.2 Tahun 1989 dan SK No.38/DIKTI/KEP/2003
Mengarahkan
perhatian pada moral dalam kehidupan sehari-hari dengan :
-
Memanfaatkan iman dan taqwa
-
Mendukung kerakyatan
Arti
tujuan pendidikan
Seperangakat
tindakan intelektual penuuh tanggung jawab yang berorientasi pada
kompetensi
dan bidang profesi masing-masing.
Cermin
sikap
-
Intelektual, meliputi :
a.
Kemafiran
b.
Ketepatan
c.
Keberhasilan bertindak
-
Tanggung jawab, meliputi :
a.
Iptek
b.
Etika
c.
Agama
d.
Budaya
Kesimpulan
tujuan
-
Kemampuan bertanggung jawab sesuai hati nurani
-
Mengenali masalah hidup, kesejahteraan dan solusi
-
Mengenali perubahan dan perkembangan :
a.
Ilmu pengetahuan
b.
Teknologi
c.
Seni
-
Memaknai sejarah dan nilai budaya untuk persatuan
PEMBAHASAN ILMIAH
Syarat-syarat
ilmiah Pembahasan Pancasila menurut buku “Tahu dan Pengetahuan”
karangan
I.R.Poedjawijatno ada 4, yaitu : Berobjek, Bermetode, Bersistem, Universal
BEROBJEK
Menurut
filsafat ilmu : Objek Forma
Objek
Materia
•
Objek Forma
Sudut
pandang tertentu dalam Pembahasan Pancasila.
Pancasila
dapat dipandang dari sudut : Moral Moral Pancasila
Ekonomi
Ekonomi Pancasila
Pers
Pers Pancasila
Hukum
Pancasila Yuridis
Filsafat
Filsafat Pancasila
•
Objek Materia
Sasaran
pengkajian pancasila adalah Bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya
yang
meliputi :
Non
Empiris Budaya Empiris Adat Istiadat
Moral
Bukti Sejarah
Religius
Naskah Kenegaraan
Lembaran
Sejarah
BERMETODE
•
Analitico Syntetic
Metode
pembahasan Pancasila yang merupakan perpaduan metode analisis dan sintetis
•
Hermeneutika
Digunakan
untuk menemukan makna dibalik objek
•
Koherensi Historis
•
Pemahaman, Penafsiran dan Interpretasi
BERSISTEM
Hubungan
dalam sistem : Interelasi artinya berhubungan
Interpedensi
artinya ketergantungan
Sifat
sistem : Koheren (runtut)
Sehingga
sila-sila Pancasila menjadi kesatuan yang sistematik
UNIVERSAL
Berarti
tidak terbatas untuk waktu, ruang, keadaan, situsi, kondisi, dan jumlah.
Hakikatnya
: Ontologis Nilai Pancasila
Intisari
/ esensi
Makna
sila-sila universal
Tingkatan
pengetahuan ilmiah : Deskriptif : Bagaimana
Kausal
: Mengapa
Normatif
: Kemana
Essensial
: Apa
Proses
kausalitas Pancasila : Materialis
Formalis
Effisien
Finalis
Pengamalan
: Das Sollen : yg seharusnya
Das
Sein : kenyataan
BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA
Lingkup
pengertian : Etimologis
Historis
Terminologis
SECARA
ETIMOLOGIS
•
Bahasa Sansekerta India
-
Panca : lima
-
Syila : batu sendi, alas, dasar
-
Syiila : peraturan tingkah laku yang baik
Berbatu
sendi 5
Dasar
yang memiliki 5 unsur
•
Kitab Tripitaka
-
Suttha Pitaka
-
Abhidama Pitaka
-
Vinaya Pitaka
•
Five Moral Principles, menurut Budha :
-
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani
Jangan
membunuh
-
Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani
Jangan
mencuri
-
Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani
Jangan
berzina
-
Musawada veramani sikhapadam samadiyani
Jangan
berbohong
-
Surya meraya masjja pamada tikana veramani
Jangan
mabuk
•
Syair Pujian Empu Prapanca (sarga 53 bait 2)
Yatnaggegwani
Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama berarti 5 pantangan, berupa :
-
Mateni : Membunuh
-
Maling : Mencuri
-
Madon : Berzina
-
Mabok : Mabuk
-
Main : Berjudi
SECARA
HISTORIS
•
Menurut Mr.Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
-
Peri Kebangsaan
-
Peri Kemanusiaan
-
Peri Ketuhanan
-
Peri Kerakyatan
-
Kesejahteraan Rakyat
Yang
dituangkan menjadi :
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kebangsaan Persatuan Indonesia
-
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
•
Menurut Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
-
Nasionalisme / Kebangsaan Indonesia
-
Internasionalisme / Perikemanusiaan
-
Mufakat / Demokrasi
-
Kesejahteraan Sosial
-
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Dalam
perkembangannya PANCASILA diusulkan menjadi TRISILA yang berisi :
-
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
-
Sosiso Demokrasi : Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam
perkembangannya TRISILA diusulkan menjadi EKASILA yang merupakan
gotong
royong
•
Menurut Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
-
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan
perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
SECARA
TERMINOLOGIS
•
Bagian UUD 1945
-
Pembukaan (4 alinea)
-
37 Pasal
-
Peraturan Peralihan (4 pasal)
-
Aturan Tambahan (2 ayat)
•
Konstitusi RIS (berlaku sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Peri Kemanusiaan
-
Kebangsaan
-
Kerakyatan
-
Keadilan Sosial
•
UUDS 1950 (berlaku sejak 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Peri Kemanusiaan
-
Kebangsaan
-
Kerakyatan
-
Keadilan Sosial
•
Kalangan Masyarakat
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Peri Kemanusiaan
-
Kebangsaan
-
Kedaulatan Rakyat
-
Keadilan Sosial
Pembukaan
UUD 1945 dan TAP MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No.12,13 April
1968
menegaskan :
Pengucapan,
penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah
PEMBUKAAN
UUD 1945
Komentar
Posting Komentar