Rangkuman Pancasila



RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA
PROF. KAELAN
BAB 1
PENDAHULUAN
Pancasila = dasar filsafat
- Disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
- Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
- Diundangkan dalam :
1. Berita RI Tahun 2 No.7
2. Batang Tubuh UUDS 1945
3. TAP MPR Tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 Mengembalikan kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI
LANDASAN
Landasan Pendidikan Pancasila :
A. Historis
B. Kultural
C. Yuridis
D. Filosofis
A. LANDASAN HISTORIS
• Terbentuk melalui proses panjang sejak zaman kerajaan
• Suatu prinsip tersimpul dalam pandangan dan filsaat hidup bangsa berupa ciri khas, sifat,
dan karakter.
• Nasionalisme Indonesia bukan dengan kekuasaan atau hegemoni ideologi tapi dengan
kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah.
• Kausa Materialis Pancasila :
B. LANDASAN KULTURAL
• Setiap bangsa memiliki ciri khas dan pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
• Sila-sila Pancasila merupakan karya besar bangsa yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis pendiri negara, diantaranya :
- Soekarno
- Moh.Yamin
- Moh.Hatta
- Soepomo
- Sila-sila Pancasila merupakan hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang
mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai.
C. LANDASAN YURIDIS
• UU No.2 Tahun 1989 memuat Sistem Pendidikan Nasional di Perguruan Tinggi
• Pasal 39 berisi kurikulum (jenis/jalur/jenjang) dinyatakan wajib memuat pendidikan :
- Pancasila
- Agama
- Kewarganegaraan
• SK Mendiknas No.232/U/2000
Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belaja
Mahasiswa. Pasal 10 ayat 1 menyatakan setiap pelajaran wajib memuat agama, Pancasila,
dan Kewarganegaraan.
• SK Dirjen PT : SK No.38/DIKTI/KEP/2002 (pasal 3)
Untuk :
- Mampu berpikir
- Nasional
- Dinamis
Terdiri :
- Historis
- Filosofis
- Ketatanegaraan
- Etika politik
D. LANDASAN FILOSOFIS
• Sebelum merdeka
- Bangsa berketuhanan dan berkemanusiaan
- Karena manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa (kenyataan objektif)
• Syarat mutlak suatu negara
- Negara berpersatuan dan berkerakyatan
- Persatuan berwujud rakyat (unsur pokok)
• Konsekuensi rakyat
- Rakyat
- Dasar ontologis demokrasi karena asal mula kekuasaan negara adalah rakyat
TUJUAN
UU No.2 Tahun 1989 dan SK No.38/DIKTI/KEP/2003
Mengarahkan perhatian pada moral dalam kehidupan sehari-hari dengan :
- Memanfaatkan iman dan taqwa
- Mendukung kerakyatan
Arti tujuan pendidikan
Seperangakat tindakan intelektual penuuh tanggung jawab yang berorientasi pada
kompetensi dan bidang profesi masing-masing.
Cermin sikap
- Intelektual, meliputi :
a. Kemafiran
b. Ketepatan
c. Keberhasilan bertindak
- Tanggung jawab, meliputi :
a. Iptek
b. Etika
c. Agama
d. Budaya
Kesimpulan tujuan
- Kemampuan bertanggung jawab sesuai hati nurani
- Mengenali masalah hidup, kesejahteraan dan solusi
- Mengenali perubahan dan perkembangan :
a. Ilmu pengetahuan
b. Teknologi
c. Seni
- Memaknai sejarah dan nilai budaya untuk persatuan
PEMBAHASAN ILMIAH
Syarat-syarat ilmiah Pembahasan Pancasila menurut buku “Tahu dan Pengetahuan”
karangan I.R.Poedjawijatno ada 4, yaitu : Berobjek, Bermetode, Bersistem, Universal
BEROBJEK
Menurut filsafat ilmu : Objek Forma
Objek Materia
• Objek Forma
Sudut pandang tertentu dalam Pembahasan Pancasila.
Pancasila dapat dipandang dari sudut : Moral Moral Pancasila
Ekonomi Ekonomi Pancasila
Pers Pers Pancasila
Hukum Pancasila Yuridis
Filsafat Filsafat Pancasila
• Objek Materia
Sasaran pengkajian pancasila adalah Bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya
yang meliputi :
Non Empiris Budaya Empiris Adat Istiadat
Moral Bukti Sejarah
Religius Naskah Kenegaraan
Lembaran Sejarah
BERMETODE
• Analitico Syntetic
Metode pembahasan Pancasila yang merupakan perpaduan metode analisis dan sintetis
• Hermeneutika
Digunakan untuk menemukan makna dibalik objek
• Koherensi Historis
• Pemahaman, Penafsiran dan Interpretasi
BERSISTEM
Hubungan dalam sistem : Interelasi artinya berhubungan
Interpedensi artinya ketergantungan
Sifat sistem : Koheren (runtut)
Sehingga sila-sila Pancasila menjadi kesatuan yang sistematik
UNIVERSAL
Berarti tidak terbatas untuk waktu, ruang, keadaan, situsi, kondisi, dan jumlah.
Hakikatnya : Ontologis Nilai Pancasila
Intisari / esensi
Makna sila-sila universal
Tingkatan pengetahuan ilmiah : Deskriptif : Bagaimana
Kausal : Mengapa
Normatif : Kemana
Essensial : Apa
Proses kausalitas Pancasila : Materialis
Formalis
Effisien
Finalis
Pengamalan : Das Sollen : yg seharusnya
Das Sein : kenyataan
BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA
Lingkup pengertian : Etimologis
Historis
Terminologis
SECARA ETIMOLOGIS
• Bahasa Sansekerta India
- Panca : lima
- Syila : batu sendi, alas, dasar
- Syiila : peraturan tingkah laku yang baik
Berbatu sendi 5
Dasar yang memiliki 5 unsur
• Kitab Tripitaka
- Suttha Pitaka
- Abhidama Pitaka
- Vinaya Pitaka
• Five Moral Principles, menurut Budha :
- Panatipada veramani sikhapadam samadiyani
Jangan membunuh
- Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani
Jangan mencuri
- Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani
Jangan berzina
- Musawada veramani sikhapadam samadiyani
Jangan berbohong
- Surya meraya masjja pamada tikana veramani
Jangan mabuk
• Syair Pujian Empu Prapanca (sarga 53 bait 2)
Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama berarti 5 pantangan, berupa :
- Mateni : Membunuh
- Maling : Mencuri
- Madon : Berzina
- Mabok : Mabuk
- Main : Berjudi
SECARA HISTORIS
• Menurut Mr.Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Yang dituangkan menjadi :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
• Menurut Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
- Nasionalisme / Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme / Perikemanusiaan
- Mufakat / Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Dalam perkembangannya PANCASILA diusulkan menjadi TRISILA yang berisi :
- Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
- Sosiso Demokrasi : Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam perkembangannya TRISILA diusulkan menjadi EKASILA yang merupakan
gotong royong
• Menurut Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan
perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
SECARA TERMINOLOGIS
• Bagian UUD 1945
- Pembukaan (4 alinea)
- 37 Pasal
- Peraturan Peralihan (4 pasal)
- Aturan Tambahan (2 ayat)
• Konstitusi RIS (berlaku sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
• UUDS 1950 (berlaku sejak 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
• Kalangan Masyarakat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan Rakyat
- Keadilan Sosial
Pembukaan UUD 1945 dan TAP MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No.12,13 April
1968 menegaskan :
Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah
PEMBUKAAN UUD 1945

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Sebagai Pendekatan Pendidikan

BUDAYA DI BANTEN

Observasi banten lama