Kebebasan Individu



Kebebasan individu sebagai syarat kesehjateraan
Secara genealogi konsep kebebasan individu kita akan membicarakan seorang Thomas Hobbes sebagai pendiri pondasi. Thomas Hobbes merupakan filsuf berkebangsaan inggris yang banyak menulis keresahan tentang perang saudara di inggris pada 1642 sampai 1646. Dalam perang saudara hobbes mengungkapkan bahwa manusia itu seperti serigala atau homo homini lupus. Pengalaman hidup pada masa itu membuat kesan dia terhadap manusia. Pertama, senada dengan Aristoteles, bagi hobbes manusia adalah mahluk rasional (rational animal). Kedua, dalam pengertiannya pun menurut Hobbes menjelaskan bahwa manusia itu terlahir bebas oleh dan setara, dikareanakan manusia terlahir karena tidak ada intervensi dari luar atau lingkungan--- “men are born free and equal”. Ketiga, di dalam hakikatnya manusia dan itu merupakan alamiah manusia memiliki hak untuk melakukan segala hal. Ukuran hak ini biasa di sebut oleh Hobbes sebagai state of nature ialah kepentingan diri. Keempat, manusia adalah mahluk ingin selalu memuaskan diri nya sendiri (self-concern) dan biasanya melekat di diri setiap manusia. Pemuasaan kepentingan ini berlandaskan pemeliharaan diri yang bersifat asasi. Kelima, secara tidak tersirat bahwa yang disebutkan pada bagian di atas bahwa manusia merupakan mahluk antisosial.
Manusia yang telah disebutkan diatas atau state of nature yang dikatakan Hobbes bisa menjadi hal yang berbahaya. Terbayangkan bila setiap manusia egois selalu mengedepankan state of nature-nya. Akan lebih banyak lagi peperangan yang terjadi seperti perang saudara yang terjadi di inggris. Untuk membendung itu semua diperlukan commonwealth, artian commonwealth disini merupakan suatu institusi yang bisa mewadahi kepentingan diri dari setiap manusia. Contohnya bisa berupa Negara, komunitas, dll. Oleh sebab itu, kepentingan diri yang ada di setiap manusia perlu di jaga. Maka boleh kita katakan fungsi Negara untuk menjaga kepentingan-kepentingan diri dari setiap manusia harus dibuat. Karena Negara itu merupakan alat untuk masyarakat untuk mencapai kesehjateraan.
Kesehjateraan pun memiliki konsep atau teori untuk dijalani. Banyak pemikir tentang kesehjateraan seperti T.H Marshall atau John Locke pembaharu pemikiran Thomas Hobbes. Menurut John Locke ada 3 aspek yang perlu dipenuhi oleh manusia untuk dikatakan sejahtera. Yaitu, life, liberty, estate. Artian bahwa setiap warga Negara atau manusia hidup, kebebasan, dan kepemilikan pribadi nya harus di jaga oleh Negara (commonwealth). Secara garis besar hak-hak yang disebutkan diatas merupakan aspek utama manusia agar mereka bisa menjalankan kehidupan ini dengan sejahtera, tanpa memikirkan kekhawatiran yang berlebih bila haknya di ambil oleh orang lain. Bila kita merujuk kepada T.H Marshall hak di bagi menjadi 2. Yaitu, hak kebebasan negatif yang terdiri dari hak sipil dan politik, dan hak kebebasan positif yang terdiri dari ekonomi, sosial, dan budaya. Dan terurai 3 dimensi bisa dibilang hak sipil, politik, dan sosial. Ketika melihat dari penjabaran diatas pemikiran John Locke tentang life, liberty, estate hanya berdiri diatas hak sipil dan politik saja. Berbeda dengan Marshall, disini dia mencoba menambahkan hak sosial yang terkontruksi atas hak kebebasan positif ekonomi,sosial, dan budaya. Dengan demikian, pemenuhan atas hak sipil, politik, dan sosial perlu di penuhi karena ini merupakan kebutuhan yang diperlukan manusia untuk merasa terlindungi haknya dan tidak bisa juga semena-mena terhadap orang lain. Negara sebagai alat perlu memikirkan lagi tentang hak-hak ini untuk membuat warga negaranya sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Sebagai Pendekatan Pendidikan

BUDAYA DI BANTEN

Observasi banten lama