Kebebasan Individu
Kebebasan individu
sebagai syarat kesehjateraan
Secara genealogi konsep kebebasan individu kita akan
membicarakan seorang Thomas Hobbes sebagai pendiri pondasi. Thomas Hobbes
merupakan filsuf berkebangsaan inggris yang banyak menulis keresahan tentang perang
saudara di inggris pada 1642 sampai 1646. Dalam perang saudara hobbes
mengungkapkan bahwa manusia itu seperti serigala atau homo homini lupus. Pengalaman hidup pada masa itu membuat kesan dia
terhadap manusia. Pertama, senada
dengan Aristoteles, bagi hobbes manusia adalah mahluk rasional (rational animal). Kedua, dalam
pengertiannya pun menurut Hobbes menjelaskan bahwa manusia itu terlahir bebas oleh
dan setara, dikareanakan manusia terlahir karena tidak ada intervensi dari luar
atau lingkungan--- “men are born free and
equal”. Ketiga, di dalam
hakikatnya manusia dan itu merupakan alamiah manusia memiliki hak untuk
melakukan segala hal. Ukuran hak ini biasa di sebut oleh Hobbes sebagai state of nature ialah kepentingan diri. Keempat, manusia adalah mahluk ingin
selalu memuaskan diri nya sendiri (self-concern)
dan biasanya melekat di diri setiap manusia. Pemuasaan kepentingan ini
berlandaskan pemeliharaan diri yang bersifat asasi. Kelima, secara tidak tersirat bahwa yang disebutkan pada
bagian di atas bahwa manusia merupakan mahluk antisosial.
Manusia yang telah disebutkan diatas atau state of nature yang dikatakan Hobbes
bisa menjadi hal yang berbahaya. Terbayangkan bila setiap manusia egois selalu
mengedepankan state of nature-nya.
Akan lebih banyak lagi peperangan yang terjadi seperti perang saudara yang
terjadi di inggris. Untuk membendung itu semua diperlukan commonwealth, artian commonwealth
disini merupakan suatu institusi yang bisa mewadahi kepentingan diri dari
setiap manusia. Contohnya bisa berupa Negara, komunitas, dll. Oleh sebab itu,
kepentingan diri yang ada di setiap manusia perlu di jaga. Maka boleh kita
katakan fungsi Negara untuk menjaga kepentingan-kepentingan diri dari setiap
manusia harus dibuat. Karena Negara itu merupakan alat untuk masyarakat untuk
mencapai kesehjateraan.
Kesehjateraan pun memiliki konsep atau teori untuk
dijalani. Banyak pemikir tentang kesehjateraan seperti T.H Marshall atau John
Locke pembaharu pemikiran Thomas Hobbes. Menurut John Locke ada 3 aspek yang
perlu dipenuhi oleh manusia untuk dikatakan sejahtera. Yaitu, life, liberty, estate. Artian bahwa
setiap warga Negara atau manusia hidup, kebebasan, dan kepemilikan pribadi nya
harus di jaga oleh Negara (commonwealth).
Secara garis besar hak-hak yang disebutkan diatas merupakan aspek utama manusia
agar mereka bisa menjalankan kehidupan ini dengan sejahtera, tanpa memikirkan
kekhawatiran yang berlebih bila haknya di ambil oleh orang lain. Bila kita
merujuk kepada T.H Marshall hak di bagi menjadi 2. Yaitu, hak kebebasan negatif
yang terdiri dari hak sipil dan politik, dan hak kebebasan positif yang terdiri
dari ekonomi, sosial, dan budaya. Dan terurai 3 dimensi bisa dibilang hak
sipil, politik, dan sosial. Ketika melihat dari penjabaran diatas pemikiran
John Locke tentang life, liberty, estate hanya
berdiri diatas hak sipil dan politik saja. Berbeda dengan Marshall, disini dia
mencoba menambahkan hak sosial yang terkontruksi atas hak kebebasan positif
ekonomi,sosial, dan budaya. Dengan demikian, pemenuhan atas hak sipil, politik,
dan sosial perlu di penuhi karena ini merupakan kebutuhan yang diperlukan
manusia untuk merasa terlindungi haknya dan tidak bisa juga semena-mena
terhadap orang lain. Negara sebagai alat perlu memikirkan lagi tentang hak-hak
ini untuk membuat warga negaranya sejahtera.
Komentar
Posting Komentar