Perempuan Terbelenggu Kapitalisme



 Tubuh sebagai komoditi yang terkerangkeng hukum
hukum dan penjara kemanusiaan:
studi atas rejim kapitalisme dalam produk hukum di indonesia
Disusun Oleh :
Mochamad Hamzah Mawalidi




Jurusan Pendidikan Sosiologi
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
2014


 Bab 1
Pendahuluan
Latar Belakang
Membedakan tubuh dari perspektif ilmu biologi dengan perspektif sosiologi. Kita harus membedakan antara tubuh dan badan. Badan merupakan dari perspektif biologi yang berupa fisik dan terbatas ruangnya dan tubuh lebih kepada keseluruhan yang melekat pada diri manusia, mulai dari mental, jiwa, pikiran, rasa, perilaku, bahasa, penampilan, symbol, aktifitas sosial lainnya[1]. Kita bisa menilisik lebih jauh tubuh ketimbang badan yang memiliki keterbatasan ruang yang hanya bisa ditemukan definisi dan fungsinya saja. Bisa kita cari tahu lebih lagi bahwa tubuh bisa menjadi penanda dari seorang manusia. Manusia bisa terdeteksi kondisi sosialnya bila memiliki makna dan makna tersebut terwujud dari perilaku, penampilan, bahasa dll. Karena setiap manusia mempunyai hasrat yang terpendam dan dapat terlampiaskan hasratnya melalui tanda. Contohnya seorang penduduk desa yang lapar akan mempunyai hasrat untuk makan dengan lauk pauk yang sederhana seperti nasi aking dan tahu tempe. Berbeda dengan seorang penduduk kota yang melampiaskan hasrat makannya dengan pergi ke restoran terlebih dahulu yang lebih prestige yang dapat menunjukkan/tanda dia orang dengan ekonomi tinggi. Dengan contoh itu tanda akan hasrat manusia bisa dideteksi dan menimbulkan pertanyaan apa yang menyebabkan mereka seperti itu.
Tubuh dalam dunia modern bisa menjadi sebuah komoditas yang diperjual belikan. Karena tubuh sudah di komodifikasi sebegitu canggih oleh budaya kapitalis. Kapitalis merupakan sebuah mesin yang bisa membungkus tubuh menjadi bingkisan yang terlihat menarik. Ketika tubuh menjadi komoditas di dalam masyarakat patriarki, tubuh menjadi daya tarik yang bisa memancing hasrat agar masyarakat patriarki membeli produk tersebut. Sisi sensualitas lah yang membuat kaum patriarki tertipu. Kita pikirkan seorang kapitalis membuat komoditi yang siap dijual, tetapi komoditi tersebut tidak mempunyai makna yang berarti oleh konsumen (kaum patriarki). Unsur sensualitas tubuh dari perempuan yang menjadi bungkus bingkisan agar komoditi tersebut mempunyai makna yang bisa menarik kaum patriarki tersebut. Oleh karena itu, tubuh menjadi komoditas yang menarik atau memberi tanda kepada konsumen untuk membeli barang yang diciptakan kapitalis. Tubuh pada era modern menjadi sebuah komoditas yang di konstruksi oleh kapitalis. Awalnya tubuh sebagai penguasa dalam menunggangi hasrat kaum patriarki tetapi di era modern kapitalis berhasil mengekploitasi tubuh sebagai nilai tukar.
Perubahan sosial yang disebabkan kapitalis menjadikan tubuh mendapat perhatian khusus untuk sadari dan kritisi pada kehidupan sosial. Perlunya menyikapi kasus ini agar tidak terjadi lagi kerusakan yang diciptakan kapitalis. Pembentukan struktur merupakan pemikiran yang bisa saya sampaikan dalam karya ini seperti budaya, sistem sosial, sampai dengan hukum. Terlebih kita fokuskan masalah ini kepada hukum-hukum negara yang melindungi masyarakat yang berbeda ras, etnis, dan budaya. hukum-hukum negara harus memiliki proteksi yang kongkret untuk pencegahan terhadap eksploitasi-eksploitasi tubuh yang berlebihan yang menyebabkan kelunturan budaya, suatu negara tidak mengetahui lagi identitas dirinya, atau sampai akhirnya manusia itu tidak memiliki makna sebagai manusia lagi. Walaupun Weber mengatakan hukum itu bisa mengerangkeng kalian apabila hukum tersebut sudah tidak rasional lagi dan harus substantive dalam kehidupan sosial yang ada[2]. Oleh karena itu, peruban sosial yang cukup deras yang menimbulkan budaya kapitalis yang inheren pada masyarakat harus adanya hukum yang rasional dan substantif dari negara. Agar kelunturan budaya, identitas suatu negara atau hilangnya makna sebagai manusia perlunya hukum yang dapat memayungi.
Dalam undang-undangn pernah tercium bau akan liberalisme yang identik dengan kapitalisme. Di Indonesia terlihat dalam peraturan menteri pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 yang mengubah batasan luas kebun sawit perusahaan di satu provinsi dari 20.000 hektar menjadi 100.000 hektar. Ini menjadi contoh bahwa kapitalisme telah masuk dalam sistem bernegara kita. Kasus seperti ini bisa saja menjalar kepada kehidupan masyarakat yang kita ketahui bahwa di Indonesia hukum telah memasuki kepada hak-hak yang privat seperti agama dan kegiatan kita sebagai anggota masyarakat. Bila dibayangkan peraturan menteri pertanian tersebut adalah menteri ketenagakerjaan yang mengatur masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kerja mewajibkan masyarakat dalam satu provinsi menjadi buruh. Hal seperti ini yang perlu diperhatikan untuk para pembuat peraturan bahwa kapitalisme bisa merubah itu.


Rumusan masalah
1.      Apakah hukum bisa menjadi pelindung bagi tubuh-tubuh yang menjadi target serang kapitalis?
2.      Hukum seperti apa yang baik untuk melindungi tubuh-tubuh yang menjadi target serang kapitalis?
Tinjauan masalah
Seiring perubahan sosial yang disebabkan kapitalis yang cukup berbahaya. Kita perlu menyadari bahwa mulainya terkikis unsur-unsur budaya yang di tandai oleh maraknya tubuh sebagai komoditas. Tubuh sebagai identifikasi masalah dalam karya ini untuk bisa menyebarkan bahwa kapitalis sudah menyerang bagian-bagian mikro dalam kehidupan sosial.


Bab 2
Landasan Teoritik
Ekonomisasi tubuh : wacana politik kapitalisme
Menurut Foucault, tubuh mempunyai geneologi yang besar kepada kehidupan politik. Karena tubuh memiliki relasi dengan kekuasaan yang bisa menjadi investasi politik dan kompleks. Tubuh dalam geneologi mempunyai tugas menyingkap satu tubuh yang diukir secara total oleh sejarah[3]. Oleh karena itu, sejak dahulu sejarah panjang telah dilalui tubuh dan menciptakan konstruksi bahwa tubuh merupakan sebuah investasi politik yang memungkinkan. Politik merupakan jalan dimana kekuasaan itu berpijak dan disana juga terdapat sebuah wacana-wacana penggiringan massa. Misalkan seorang ahli ilmu agama mengiring pengikutnya untuk melakukan yang diperintah olehnya dikarenakan perintah itu langsung diberikan oleh tuhan. Dibagian seperti ini wacana bisa menjadi kuat dan dapat menguasai seseorang semata-mata yang menyebarkan wacana lebih pintar dan unggul dari pada yang diberi wacana.
Perlu diketahui bahwa sebuah wacana memiliki kekuatan yang besar ditengah era modern saat ini. Semua pakar keilmuan memiliki kuasa itu yang bisa mempengaruhi suatu kebijakan yang ada dalam masyarakat. Wacana menurut Foucault akan berbahaya bila empat domain seperti politik (kekuasaan), hasrat (seksualitas), kegilaan, apa yang dianggap palsu dan benar[4]. Bila kita amati secara mendalam di point empat memiliki dampak sangat besar, karena terlihat bahwa sebuah kebenaran akan selalu dijunjung oleh masyarakat untuk menjadi pedoman. Akan tetapi sebuah wacana yang dianggap benar bakal menimbulkan sebuah stagnan dan kontradiksi. Bila melihat sebuah masyarakat yang terdiri dari beberapa golongan etnis, ras, dan budaya. pasti mereka mempunyai tokoh-tokoh yang diikuti sebagai seorang yang lebih luhur dan patut dicontoh. Ketika tokoh-tokoh yang diikuti mereka bersabda yang bakal menimbulkan percikan masalah bisa jadi adalah biang masalah yang terjadi. Banyak contoh kasus seperti itu dan pada akhirnya pertikaiaan terjadi di akar rumput. Oleh sebab itu, sebenarnya wacana itu memiliki kekuataan yang besar karena dan memungkinkan punya maksud-maksud politis atau untuk menguasai seperti yang dimaksud Nietzsche “kehendak untuk berkuasa”.
Kapitalisme merupakan sebuah struktur budaya baru dalam era modern yang menjadikan semua hal yang ada dibumi bisa diperjualbelikan. Dalam budaya kapitalisme menuntut semua masyarakat menjadi masyarakat yang konsumtif tanpa memperdulikan itu harus dimiliki sebagai kebutuhan kita atau tidak. Tubuh merupakan objek dari kapitalisme untuk meraup untung yang besar tanpa memperdulikan bahwa tubuh adalah sebuah bagian dari karunia yang dimiliki manusia. Berangkat dari pengalaman kehidupan masyarakat yang konsumtif sekarang tubuh sudah memiliki arti yang jauh dari hakikatnya. Akan tetapi tubuh memiliki arti komoditas yang perlu di perbaik seperti mesin. Contoh banyak sekarang biomedis yang menjadikan posisi tubuh sebagai proses produksi, bagaimana tubuh yang cantik itu bisa diciptakan dengan membayar kepada produsen. Realitas seperti ini merupakan karakter dari kapitalisme yang dikontruksi untuk meraup untung.
Wacana kapitalisme sudah menjadi sebuah bagian yang melekat pada tubuh-tubuh masyarakat Indonesia. banyak sekali cara kapitalisme membungkus wacana yang ada hanya untuk menghasilkan keuntungan yang lebih banyak. Industri telah menciptakan komoditas yang dibingkis dengan menarik supaya konsumen terpancing. Walaupun kita masih memiliki keterbatasan meilhat maneuver kapitalisme di pasar. Ada baiknya kita mencoba mengenali tanda-tanda yang ada di kapitalisme agar wacana-wacana yang dilempar bisa kita tolak.
Hukum rasional : rasionalitas kajian max weber
Weber merupakan tokoh yang dipandang sebagai seorang yang mempunyai nalar berpikir kritis terhadap hukum. Pemikiran banyak digunakan dalam setiap peraturan atau konstitusi yang ada di dalam setiap negara. Pria kelahiran jerman ini seperti membongkar semua puzzle dan membuat semua berantakan. Akan tetapi setelah semuanya berantakan kita bisa mengkontruksi ulang. Dengan demikian, hukum bisa kita kontruksi ulang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk menjalankan kehidupan sosialnya. Tetapi kita tidak boleh mengkontruksi hukum secara berlebihan dikarenakan hukum yang berlebihan menjadi kerangkeng besi[5].
Sumbangan weber untuk sosiologi adalah teori tentang rasionalitas. Rasionalitas merupakan konsep dasar yang weber gunakan dalam klarifikasinya mengenai tindakan sosial. Ada empat tipe tindakan sosial antara lain: 1) rasionalitasi instrumental; 2) rasionalitas berorientasi nilai; 3) tindakan tradisional; 4) tindakan afektif[6]. Penjelasan lebih lengkap sebagai berikut.
 1.      Tindakan rasionalitas instrumental (Zwerk Rational)
Tindakan ini merupakan suatu tindakan sosial yang dilakukan seseorang didasarkan atas pertimbangan dan pilihan sadar yang berhubungan dengan tujuan tindakan itu dan ketersediaan alat yang dipergunakan untuk mencapainya. Contohnya : Seorang siswa yang sering terlambat dikarenakan tidak memiliki alat transportasi, akhirnya ia membeli sepeda motor agar ia datang kesekolah lebih awal dan tidak terlambat. Tindakan ini telah dipertimbangkan dengan matang agar ia mencapai tujuan tertentu. Dengan perkataan lain menilai  dan  menentukan  tujuan  itu dan bisa saja  tindakan  itu dijadikan sebagai cara untuk mencapai  tujuan  lain.
2.      Tindakan rasional nilai (Werk Rational)
Sedangkan tindakan rasional nilai memiliki sifat bahwa alat-alat yang ada hanya merupakan pertimbangan dan perhitungan yang sadar, sementara tujuan-tujuannya sudah ada di dalam hubungannya dengan nilai-nilai individu yang bersifat absolut. Contoh : perilaku beribadah atau seseorang mendahulukan orang yang lebih tua ketika antri sembako. Artinya, tindakan sosial ini telah dipertimbangkan terlebih dahulu karena mendahulukan nilai-nilai sosial maupun nilai agama yang ia miliki.
3.      Tindakan  afektif/Tindakan yang dipengaruhi emosi  (Affectual Action)
Tipe tindakan sosial ini lebih didominasi perasaan atau emosi tanpa refleksi intelektual atau perencanaan sadar. Tindakan afektif sifatnya spontan, tidak rasional, dan merupakan ekspresi emosional dari individu. Contohnya: hubungan kasih sayang antara dua remaja yang sedang jatuh cinta atau sedang dimabuk asmara.Tindakan ini biasanya terjadi atas rangsangan dari  luar yang bersifat otomatis sehingga bias berarti
4.      Tindakan  tradisional/Tindakan karena kebiasaan (Traditional Action
Dalam tindakan jenis ini, seseorang memperlihatkan perilaku tertentu karena kebiasaan yang diperoleh dari nenek moyang, tanpa refleksi yang sadar atau perencanaan. Tindakan pulang kampong disaat lebaran atau Idul Fitri.
Semangat yang diberikan weber yang diutarakan melalui tindakan sosial memberikan gambaran pada hukum. Bahwasannya setiap hukum yang ada dalam negara bisa tercipta melalui tindakan-tindakan yang dilakukan masyarakatnya. Adopsi yang dilakukan sebuah negara terhadap tindakan tersebut akan menjadikan suatu rasionalitas formal seperti yang dibicarakan weber[7]. Rasionalitas formal akan membuat empat dimensi yang berdampak, antara lain: efisiensi, kemampuan untuk diprediksi (predictability), lebih menekankan pada kuantitas ketimbang kualitas, dan penggantian teknologi nonmanusia untuk teknologi manusia------bentuk rasionalitas ini yang menyebabkan ketakrasionalan dari sesuatu yang rasional (the irrationality of rationality)[8]. Seperti yang dijabarkan oleh weber, dengan itu bahwa hukum mempunyai tujuan yang bisa mengatur masyarakatnya.


Bab 3
Isi
Komoditas tubuh dan hukum palsu
Membahas komoditas tidak bisa dilepaskan dari kapitalisme. Dalam perkembangannya kapitalisme sudah memberikan sumbangsih dalam masyarakat modern saat ini. Menurut Marx, modernitas ditentukan oleh ekonomi kapitalisme. Ia mengakui kemajuan yang ditimbulkan oleh transisi dari masyarakat sebelumnya ke masyarakat kapitalisme[9]. Namun banyak karya-karyanya, sebagian besar perhatiannya ditujukan untuk mengkritik sistem ekonomi kapitalisme yang akan menjalar sebagai budaya masyarakat modern. Eksploitasi, alienasi, dan sebagainya ditimbulkan kapitalisme hanya untuk meraup keuntungan. Bila kita lihat tubuh yang di eksploitasi untuk keuntungan dan alienasi tubuh dari manusianya sendiri diciptakan kapitalisme. Tubuh telah menjadi sebuah komoditas yang menjadi objek dari kapitalisme yang semata-mata eksploitasi tubuh dapat menarik hasrat para konsumen untuk membeli produk mereka.
Kapitalisme merupakan paham yang terus berkembang dan telah mengakar di dunia, paham ini telah banyak memberikan dampak yang buruk dari hilangnya hakikat tubuh yang melekat pada manusia sebagai hak paling privat dalam diri manusia. Masalah ini disebabkan oleh kapitalisme dengan prinsipnya penuh akan individualistic. Tubuh pada awalnya yang memiliki kesucian menjadi terlihat hina setelah digunakan untuk kepentingan-kepentingan kapitalisme. Wacana kapitalisme kapitalisme telah mengungguli wacana-wacana kebudayaan yang ada. Di Indonesia sendiri memiliki kebudayaan yang sangat ketimuran dan selalu menjunjung tinggi moralitas dan etika-etika ketimuran. Banyak contoh bahwa Indonesia sangat menolak kebudayaan-kebudayaan barat yang terkadang melupakan etika-etika sebagai ciri/identitas suatu jati diri. Kapitalisme lahir dari keegoisan manusia yang ingin mempunyai sesuatu tanpa ada batas atau tak terhingga. Sebelum adanya uang, manusia berlomba-lomba untuk mempunyai tanah sebagai tempat memproduksi kebutuhan hidup sandang, pangan, papan. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman keserakahan/egois menjadi terlihat sebagai landasan/pondasi untuk kita memiliki tanah/uang. Dengan demikian, terlihat bahwa kapitalisme merupakan sebuah panser raksasa yang harus diikuti (modern menurut Anthony Giddens) dan modern itu diciptakan oleh kapitalisme yang menggilai akan semua bentuk kentungan.
Kasus tubuh menjadi sebuah komoditas yang dibentuk kapitalisme mungkin baru disadari pada era modern atau banyak kaum intelektual sebagai era post-modernisme. Tubuh telah mendapatkan serangan wacana-wacana yang memanipulasi. Wacana ini lebih kepada bagaimana tubuh sebagai objek komoditas. Ketika tubuh dijadikan komoditas di dalam masyarakat patriarki, segala potensi tubuh dieksploitasi sebagai cara menarik perhatian, khususnya elemen-elemen ‘sensualitas’. Inilah yang disebut ‘teknokrasi sensualitas’, dimana wacana berubah menjadi tanda berubah lagi menjadi ‘nilai tanda sensualitas’ yang digunakan untuk menarik konsumen, dan tubuh terlihat sebagai komoditas. ‘teknokrasi sensualitas’ adalah mekanisme mengendalikan pikiran konsumen melalui penampilan sensualitas di dalam kapitalisme tubuh merupakan ‘nilai tukar’. Tubuh dikonversikan sebagai citra dan tanda-tanda untuk memberikan makna sebagai komoditas. Sekarang maraknya biomedis yang ditawarkan, perkembangan ilmu pengetahuan dibidang medis memberikan secercah harapan kepada komoditas (perempuan) yang digunakan untuk memancing hasrat kaum patriarki agar bisa mempercantik diri. Dibalik perkembangan ilmu pengetahuan pun kapitalisme mempunyai posisi untuk membuat sebuah konstruksi. Konstruksi ini pun lebih kearah keuntungan. Bila kita lihat lagi dari sektor lain, institusi-institusi pun masuk kepentingan-kepentingan kapitalisme.
Keberlangsungan masyarakat tergantung pada hukum yang diterapkan oleh negara. Hukum pada dasarnya merupakan dari kumpulan nilai-nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat. Tetapi melihat realitas yang ada pada masyarakat Indonesia, terkadang hukum yang di cetuskan negara kurang diperhatikan. Namun, hukum ini sewaktu-waktu bisa mengkerangkeng. Realita lain pun terjadi pada institusi-institusi yang ada di Indonesia. Contohnya budaya hijab yang ada di agama atau kebudayaan islam di Indonesia, ketika institusi MUI (Majelis Ulama Islam) mengeluarkan fatwa halal dan haram. MUI mengeluarkan fatwa halal bagi perusahaan Zoya yang membawa dampak setidaknya keuntungan bagi perusahaan tersebut. Bukti ini yang menjadikan bahwa hilangnya unsur manifest dari agama yang ingin melindungi masyarakat yang beragama islam dari ketidaklayakan suatu produk untuk digunakan. Pada awalnya hijab digunakan untuk menutupi tubuh atau memberikan identitas orang yang beragama islam agar menjaga auratnya. Tetapi kapitalisme memanfaatkan budaya itu untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, pencegahan terhadap kepentingan manifest dari suatu kepentingan laten (kapitalisme) perlu dilakukan, karena pencegahan itu untuk menjaga kesakralan atau substantif dari kepentingan manifest. Dengan demikian, hukum menjadi sebuah alat yang cocok untuk kapitalisme menaruh kepentingannya agar mereka memperoleh keuntungan. Hukum palsu seperti ini sebenarnya yang terkadang tidak terlalu penting tetapi menjadi penting ketika sudah ditaruh dipasar.
hukum sebagai pelindung
Seperti yang dituliskan pada latar belakang masalah diatas:
Dalam undang-undangn pernah tercium bau akan liberalisme yang identik dengan kapitalisme. Di Indonesia terlihat dalam peraturan menteri pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 yang mengubah batasan luas kebun sawit perusahaan di satu provinsi dari 20.000 hektar menjadi 100.000 hektar. Ini menjadi contoh bahwa kapitalisme telah masuk dalam sistem bernegara kita. Kasus seperti ini bisa saja menjalar kepada kehidupan masyarakat yang kita ketahui bahwa di Indonesia hukum telah memasuki kepada hak-hak yang privat seperti agama dan kegiatan kita sebagai anggota masyarakat. Bila dibayangkan bila peraturan menteri pertanian tersebut adalah menteri ketenagakerjaan yang mengatur masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kerja mewajibkan masyarakat dalam satu provinsi menjadi buruh. Hal seperti ini yang perlu diperhatikan untuk para pembuat peraturan bahwa kapitalisme bisa merubah itu.
Contoh kasus ini membuat kita sadar bahwa kapitalisme telah masuk pada celah-celah hukum yang telah dibuat. Merujuk pada pemikiran Weber bahwa tindakan sosial sebenarnya yang mempengaruhi struktur yang ada. Namun, apa bila kasus seperti ini tidak memperlihatkan tindakan sosial yang dilakukan masyarakat Indonesia secara luas tapi lebih merujuk kepada kapitalisme yang memberikan wewenang kepada individu agar memperoleh kemakmurannya. Peraturan seperti ini membuat perlombaan di akar rumput yang mungkin akan menciptakan kelas sosial yang sangat senjang.
Hukum harus membuat perlindungan yang membuat kesenjangan menjadi minim. Walaupun hukum menurut saya terlalu berbahaya bila di gunakan kepada tubuh. Dengan alasan bahwa hak-hak privat tidak perlu di atur oleh negara, karena bisa membuat penjara tanpa penjara seperti yang dikatakan weber tentang kerangkeng besi. Perlindungan tubuh mungkin hanya bisa melalui wacana-wacana ilmu pengetahuan atau yang dianggap rasional oleh masyarakat. Rasional yang diungkapkan weber cukup mendasar, karena tindakan masyarakat yang sesuai bisa membantu lebih efektifnya wacana untuk pencegahan atau perlindungan terhadap tubuh. Menurut Nietzsche, kekuasaan itu bisa kita temukan dimana saja[10]. Karena kekuasaan itu tidak hanya di struktur melainkan wacana-wacana yang bertebaran dimana-mana. Akan tetapi kekuasaan itu tidak selamanya negatif, kekuasaan bisa menjadikan produktif menurut Foucault[11]. Oleh karena itu, hukum dan wacana yang rasional sebenarnya yang bisa melindungi masyarakat dari kekuasaan kapitalisme yang lebih menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan kita sebagai manusia.
attack
capitalisme
 gambar 2.1
Kekuasaan merupakan suatu pelindung yang sangat vital bagi masyarakat, tapi kekuasaan tersebut harus mempunyai dasar yang rasional terhadap masyarakat. Rasionalitas dalam hukum harus mempunyai garansi yang menimbulkan produktifnya masyarakat selama menjalani kehidupan sosialnya. Namun, manusia harus mempunyai wewenangnya terhadap tubuh agar tubuh tidak terlepas dari manusia atau hakikatnya sebagai tubuh. Melalui wacana-wacana yang berkembang  yang indicator wacana tersebut adalah ilmu pengetahuan yang punya relasi terhadap budaya, agama, nilai dan norma yang berjalan dimasyarakat sebagai nilai yang baik. Dengan demikian, pertempuran dengan kapitalisme melalui wacana-wacana dan hukum yang sedikit memaksa psikologi/tubuh tidak terkontaminasi budaya kapitalism
Bab 4
Penutup
Indonesia merupakan sebuah negara yang sudah mencapai fase modern, yang dimana masyarakatnya sudah menjadi terkontaminasi terhadap budaya-budaya kapitalisme. Tubuh sebagai bagian yang ada dalam masyarakat menjadi objek sasaran kapitalisme untuk medapatkan keuntungan. Proteksi-proteksi terhadap tubuh perlu dilakukan karena di era modern merupakan kontruksi bangunan yang dibuat kapitalisme untuk menjadikan masyarakat sebagai konsumer. Tetapi di era modern biasanya pertempuran kekuasaan terjadi melalui wacana-wacana dan terkadang hukum pun terpengaruh akan wacana-wacana tersebut. Wacana-wacana yang rasional mungkin akan menciptakan hukum yang rasional bagi masyarakat. Akan tetapi rasionalitas yang tertulis sebagai hukum atau wacana yang tak tertulis harus sesuai dengan tindakan-tindakan sosial yang terjadi dimasyarakat. oleh karena itu, penolakan-penolakan eksploitasi,alienasi, dan sebagainya yang berbau menghilangkan makna tubuh dari manusianya bisa terbendung.


Daftar pustaka
Goodman and George ritzer, teori sosiologi modern, pustaka pelajar, Yogyakarta, 2013
Postmodernisme : teori dan metode, Dr.akhyar yusuf lubis, grafindo persada; 2014;
Sosiologi tubuh, kaukaba dipantara, Yogyakarta; 2014


[1] Sosiologi tubuh, kaukaba dipantara, Yogyakarta; 2014; pengantar
[2] George ritzer, teori sosiologi klasik sampai post modern; pustaka pelajar, Yogyakarta 2014 hal 236
[3] Postmodernisme : teori dan metode, Dr.akhyar yusuf lubis, grafindo persada; 2014; hal 82
[4] Op.cit, hal 85
[5] Goodman and George ritzer, teori sosiologi modern, pustaka pelajar, Yogyakarta, 2013, hal 165
[6] i.bid
[7] Goodman and George ritzer, teori sosiologi modern, pustaka pelajar, Yogyakarta, 2013, hal 565
[8] Op.cit
[9] Op.cit hal 550
[10] Teori sosiologi klasik sampai postmodern, George ritzer
[11] Op.cit

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Sebagai Pendekatan Pendidikan

BUDAYA DI BANTEN

Observasi banten lama