Perempuan Terbelenggu Kapitalisme
Tubuh sebagai komoditi yang
terkerangkeng hukum
hukum
dan penjara kemanusiaan:
studi
atas rejim kapitalisme dalam produk hukum di indonesia
Disusun Oleh :
Mochamad Hamzah
Mawalidi
Jurusan
Pendidikan Sosiologi
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa
2014
Bab 1
Pendahuluan
Latar
Belakang
Membedakan tubuh dari
perspektif ilmu biologi dengan perspektif sosiologi. Kita harus membedakan
antara tubuh dan badan. Badan merupakan dari perspektif biologi yang berupa
fisik dan terbatas ruangnya dan tubuh lebih kepada keseluruhan yang melekat
pada diri manusia, mulai dari mental, jiwa, pikiran, rasa, perilaku, bahasa,
penampilan, symbol, aktifitas sosial lainnya[1].
Kita bisa menilisik lebih jauh tubuh ketimbang badan yang memiliki keterbatasan
ruang yang hanya bisa ditemukan definisi dan fungsinya saja. Bisa kita cari
tahu lebih lagi bahwa tubuh bisa menjadi penanda dari seorang manusia. Manusia
bisa terdeteksi kondisi sosialnya bila memiliki makna dan makna tersebut
terwujud dari perilaku, penampilan, bahasa dll. Karena setiap manusia mempunyai
hasrat yang terpendam dan dapat terlampiaskan hasratnya melalui tanda.
Contohnya seorang penduduk desa yang lapar akan mempunyai hasrat untuk makan
dengan lauk pauk yang sederhana seperti nasi aking dan tahu tempe. Berbeda
dengan seorang penduduk kota yang melampiaskan hasrat makannya dengan pergi ke
restoran terlebih dahulu yang lebih prestige yang dapat menunjukkan/tanda dia
orang dengan ekonomi tinggi. Dengan contoh itu tanda akan hasrat manusia bisa
dideteksi dan menimbulkan pertanyaan apa yang menyebabkan mereka seperti itu.
Tubuh dalam dunia
modern bisa menjadi sebuah komoditas yang diperjual belikan. Karena tubuh sudah
di komodifikasi sebegitu canggih oleh budaya kapitalis. Kapitalis merupakan
sebuah mesin yang bisa membungkus tubuh menjadi bingkisan yang terlihat
menarik. Ketika tubuh menjadi komoditas di dalam masyarakat patriarki, tubuh
menjadi daya tarik yang bisa memancing hasrat agar masyarakat patriarki membeli
produk tersebut. Sisi sensualitas lah yang membuat kaum patriarki tertipu. Kita
pikirkan seorang kapitalis membuat komoditi yang siap dijual, tetapi komoditi
tersebut tidak mempunyai makna yang berarti oleh konsumen (kaum patriarki).
Unsur sensualitas tubuh dari perempuan yang menjadi bungkus bingkisan agar
komoditi tersebut mempunyai makna yang bisa menarik kaum patriarki tersebut.
Oleh karena itu, tubuh menjadi komoditas yang menarik atau memberi tanda kepada
konsumen untuk membeli barang yang diciptakan kapitalis. Tubuh pada era modern
menjadi sebuah komoditas yang di konstruksi oleh kapitalis. Awalnya tubuh
sebagai penguasa dalam menunggangi hasrat kaum patriarki tetapi di era modern
kapitalis berhasil mengekploitasi tubuh sebagai nilai tukar.
Perubahan sosial yang
disebabkan kapitalis menjadikan tubuh mendapat perhatian khusus untuk sadari
dan kritisi pada kehidupan sosial. Perlunya menyikapi kasus ini agar tidak
terjadi lagi kerusakan yang diciptakan kapitalis. Pembentukan struktur
merupakan pemikiran yang bisa saya sampaikan dalam karya ini seperti budaya,
sistem sosial, sampai dengan hukum. Terlebih kita fokuskan masalah ini kepada
hukum-hukum negara yang melindungi masyarakat yang berbeda ras, etnis, dan
budaya. hukum-hukum negara harus memiliki proteksi yang kongkret untuk
pencegahan terhadap eksploitasi-eksploitasi tubuh yang berlebihan yang
menyebabkan kelunturan budaya, suatu negara tidak mengetahui lagi identitas
dirinya, atau sampai akhirnya manusia itu tidak memiliki makna sebagai manusia
lagi. Walaupun Weber mengatakan hukum itu bisa mengerangkeng kalian apabila
hukum tersebut sudah tidak rasional lagi dan harus substantive dalam kehidupan
sosial yang ada[2].
Oleh karena itu, peruban sosial yang cukup deras yang menimbulkan budaya
kapitalis yang inheren pada masyarakat harus adanya hukum yang rasional dan
substantif dari negara. Agar kelunturan budaya, identitas suatu negara atau
hilangnya makna sebagai manusia perlunya hukum yang dapat memayungi.
Dalam undang-undangn pernah
tercium bau akan liberalisme yang identik dengan kapitalisme. Di Indonesia
terlihat dalam peraturan menteri pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 yang
mengubah batasan luas kebun sawit perusahaan di satu provinsi dari 20.000
hektar menjadi 100.000 hektar. Ini menjadi contoh bahwa kapitalisme telah masuk
dalam sistem bernegara kita. Kasus seperti ini bisa saja menjalar kepada
kehidupan masyarakat yang kita ketahui bahwa di Indonesia hukum telah memasuki
kepada hak-hak yang privat seperti agama dan kegiatan kita sebagai anggota
masyarakat. Bila dibayangkan peraturan menteri pertanian tersebut adalah
menteri ketenagakerjaan yang mengatur masyarakat dan memberikan perlindungan
kepada masyarakat dalam hal kerja mewajibkan masyarakat dalam satu provinsi
menjadi buruh. Hal seperti ini yang perlu diperhatikan untuk para pembuat
peraturan bahwa kapitalisme bisa merubah itu.
Rumusan masalah
1.
Apakah hukum bisa menjadi pelindung bagi tubuh-tubuh
yang menjadi target serang kapitalis?
2.
Hukum seperti apa yang baik untuk melindungi
tubuh-tubuh yang menjadi target serang kapitalis?
Tinjauan masalah
Seiring perubahan
sosial yang disebabkan kapitalis yang cukup berbahaya. Kita perlu menyadari
bahwa mulainya terkikis unsur-unsur budaya yang di tandai oleh maraknya tubuh
sebagai komoditas. Tubuh sebagai identifikasi masalah dalam karya ini untuk
bisa menyebarkan bahwa kapitalis sudah menyerang bagian-bagian mikro dalam
kehidupan sosial.
Bab
2
Landasan
Teoritik
Ekonomisasi
tubuh : wacana politik kapitalisme
Menurut Foucault, tubuh mempunyai geneologi yang
besar kepada kehidupan politik. Karena tubuh memiliki relasi dengan kekuasaan
yang bisa menjadi investasi politik dan kompleks. Tubuh dalam geneologi
mempunyai tugas menyingkap satu tubuh yang diukir secara total oleh sejarah[3].
Oleh karena itu, sejak dahulu sejarah panjang telah dilalui tubuh dan
menciptakan konstruksi bahwa tubuh merupakan sebuah investasi politik yang
memungkinkan. Politik merupakan jalan dimana kekuasaan itu berpijak dan disana
juga terdapat sebuah wacana-wacana penggiringan massa. Misalkan seorang ahli
ilmu agama mengiring pengikutnya untuk melakukan yang diperintah olehnya
dikarenakan perintah itu langsung diberikan oleh tuhan. Dibagian seperti ini
wacana bisa menjadi kuat dan dapat menguasai seseorang semata-mata yang
menyebarkan wacana lebih pintar dan unggul dari pada yang diberi wacana.
Perlu diketahui bahwa sebuah wacana memiliki
kekuatan yang besar ditengah era modern saat ini. Semua pakar keilmuan memiliki
kuasa itu yang bisa mempengaruhi suatu kebijakan yang ada dalam masyarakat.
Wacana menurut Foucault akan berbahaya bila empat domain seperti politik
(kekuasaan), hasrat (seksualitas), kegilaan, apa yang dianggap palsu dan benar[4].
Bila kita amati secara mendalam di point empat
memiliki dampak sangat besar, karena terlihat bahwa sebuah kebenaran akan
selalu dijunjung oleh masyarakat untuk menjadi pedoman. Akan tetapi sebuah
wacana yang dianggap benar bakal menimbulkan sebuah stagnan dan kontradiksi.
Bila melihat sebuah masyarakat yang terdiri dari beberapa golongan etnis, ras,
dan budaya. pasti mereka mempunyai tokoh-tokoh yang diikuti sebagai seorang
yang lebih luhur dan patut dicontoh. Ketika tokoh-tokoh yang diikuti mereka
bersabda yang bakal menimbulkan percikan masalah bisa jadi adalah biang masalah
yang terjadi. Banyak contoh kasus seperti itu dan pada akhirnya pertikaiaan
terjadi di akar rumput. Oleh sebab itu, sebenarnya wacana itu memiliki
kekuataan yang besar karena dan memungkinkan punya maksud-maksud politis atau
untuk menguasai seperti yang dimaksud Nietzsche “kehendak untuk berkuasa”.
Kapitalisme merupakan sebuah struktur budaya baru
dalam era modern yang menjadikan semua hal yang ada dibumi bisa diperjualbelikan.
Dalam budaya kapitalisme menuntut semua masyarakat menjadi masyarakat yang
konsumtif tanpa memperdulikan itu harus dimiliki sebagai kebutuhan kita atau
tidak. Tubuh merupakan objek dari kapitalisme untuk meraup untung yang besar
tanpa memperdulikan bahwa tubuh adalah sebuah bagian dari karunia yang dimiliki
manusia. Berangkat dari pengalaman kehidupan masyarakat yang konsumtif sekarang
tubuh sudah memiliki arti yang jauh dari hakikatnya. Akan tetapi tubuh memiliki
arti komoditas yang perlu di perbaik seperti mesin. Contoh banyak sekarang
biomedis yang menjadikan posisi tubuh sebagai proses produksi, bagaimana tubuh
yang cantik itu bisa diciptakan dengan membayar kepada produsen. Realitas
seperti ini merupakan karakter dari kapitalisme yang dikontruksi untuk meraup
untung.
Wacana kapitalisme sudah menjadi sebuah bagian yang
melekat pada tubuh-tubuh masyarakat Indonesia. banyak sekali cara kapitalisme
membungkus wacana yang ada hanya untuk menghasilkan keuntungan yang lebih
banyak. Industri telah menciptakan komoditas yang dibingkis dengan menarik
supaya konsumen terpancing. Walaupun kita masih memiliki keterbatasan meilhat
maneuver kapitalisme di pasar. Ada baiknya kita mencoba mengenali tanda-tanda
yang ada di kapitalisme agar wacana-wacana yang dilempar bisa kita tolak.
Hukum
rasional : rasionalitas kajian max weber
Weber merupakan tokoh yang dipandang sebagai seorang
yang mempunyai nalar berpikir kritis terhadap hukum. Pemikiran banyak digunakan
dalam setiap peraturan atau konstitusi yang ada di dalam setiap negara. Pria
kelahiran jerman ini seperti membongkar semua puzzle dan membuat semua
berantakan. Akan tetapi setelah semuanya berantakan kita bisa mengkontruksi
ulang. Dengan demikian, hukum bisa kita kontruksi ulang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat untuk menjalankan kehidupan sosialnya. Tetapi kita tidak boleh
mengkontruksi hukum secara berlebihan dikarenakan hukum yang berlebihan menjadi
kerangkeng besi[5].
Sumbangan weber untuk sosiologi
adalah teori tentang rasionalitas. Rasionalitas merupakan konsep dasar yang
weber gunakan dalam klarifikasinya mengenai tindakan sosial. Ada empat tipe
tindakan sosial antara lain: 1) rasionalitasi instrumental; 2) rasionalitas
berorientasi nilai; 3) tindakan tradisional; 4) tindakan afektif[6].
Penjelasan lebih lengkap sebagai berikut.
1. Tindakan
rasionalitas instrumental (Zwerk
Rational)
Tindakan ini merupakan suatu tindakan sosial
yang dilakukan seseorang didasarkan atas pertimbangan dan pilihan sadar yang
berhubungan dengan tujuan tindakan itu dan ketersediaan alat yang dipergunakan
untuk mencapainya. Contohnya : Seorang siswa yang sering terlambat dikarenakan
tidak memiliki alat transportasi, akhirnya ia membeli sepeda motor agar ia
datang kesekolah lebih awal dan tidak terlambat. Tindakan ini telah
dipertimbangkan dengan matang agar ia mencapai tujuan tertentu. Dengan
perkataan lain menilai dan menentukan tujuan itu dan
bisa saja tindakan itu dijadikan sebagai cara untuk mencapai
tujuan lain.
2. Tindakan
rasional nilai (Werk Rational)
Sedangkan tindakan rasional nilai memiliki
sifat bahwa alat-alat yang ada hanya merupakan pertimbangan dan perhitungan
yang sadar, sementara tujuan-tujuannya sudah ada di dalam hubungannya dengan
nilai-nilai individu yang bersifat absolut. Contoh : perilaku beribadah atau
seseorang mendahulukan orang yang lebih tua ketika antri sembako. Artinya,
tindakan sosial ini telah dipertimbangkan terlebih dahulu karena mendahulukan
nilai-nilai sosial maupun nilai agama yang ia miliki.
3. Tindakan
afektif/Tindakan yang dipengaruhi emosi (Affectual
Action)
Tipe tindakan sosial ini lebih didominasi
perasaan atau emosi tanpa refleksi intelektual atau perencanaan sadar. Tindakan
afektif sifatnya spontan, tidak rasional, dan merupakan ekspresi emosional dari
individu. Contohnya: hubungan kasih sayang antara dua remaja yang sedang jatuh
cinta atau sedang dimabuk asmara.Tindakan ini biasanya terjadi atas
rangsangan dari luar yang bersifat otomatis sehingga bias berarti
4. Tindakan
tradisional/Tindakan karena kebiasaan (Traditional Action)
Dalam tindakan jenis ini, seseorang
memperlihatkan perilaku tertentu karena kebiasaan yang diperoleh dari nenek
moyang, tanpa refleksi yang sadar atau perencanaan. Tindakan pulang kampong
disaat lebaran atau Idul Fitri.
Semangat yang diberikan weber yang diutarakan
melalui tindakan sosial memberikan gambaran pada hukum. Bahwasannya setiap
hukum yang ada dalam negara bisa tercipta melalui tindakan-tindakan yang
dilakukan masyarakatnya. Adopsi yang dilakukan sebuah negara terhadap tindakan
tersebut akan menjadikan suatu rasionalitas formal seperti yang dibicarakan
weber[7].
Rasionalitas formal akan membuat empat dimensi yang berdampak, antara lain:
efisiensi, kemampuan untuk diprediksi (predictability),
lebih menekankan pada kuantitas ketimbang kualitas, dan penggantian teknologi
nonmanusia untuk teknologi manusia------bentuk rasionalitas ini yang
menyebabkan ketakrasionalan dari sesuatu yang rasional (the irrationality of rationality)[8].
Seperti yang dijabarkan oleh weber, dengan itu bahwa hukum mempunyai tujuan
yang bisa mengatur masyarakatnya.
Bab 3
Isi
Komoditas
tubuh dan hukum palsu
Membahas komoditas tidak bisa dilepaskan dari
kapitalisme. Dalam perkembangannya kapitalisme sudah memberikan sumbangsih
dalam masyarakat modern saat ini. Menurut Marx, modernitas ditentukan oleh
ekonomi kapitalisme. Ia mengakui kemajuan yang ditimbulkan oleh transisi dari
masyarakat sebelumnya ke masyarakat kapitalisme[9].
Namun banyak karya-karyanya, sebagian besar perhatiannya ditujukan untuk
mengkritik sistem ekonomi kapitalisme yang akan menjalar sebagai budaya
masyarakat modern. Eksploitasi, alienasi, dan sebagainya ditimbulkan
kapitalisme hanya untuk meraup keuntungan. Bila kita lihat tubuh yang di
eksploitasi untuk keuntungan dan alienasi tubuh dari manusianya sendiri
diciptakan kapitalisme. Tubuh telah menjadi sebuah komoditas yang menjadi objek
dari kapitalisme yang semata-mata eksploitasi tubuh dapat menarik hasrat para
konsumen untuk membeli produk mereka.
Kapitalisme merupakan paham yang terus berkembang
dan telah mengakar di dunia, paham ini telah banyak memberikan dampak yang
buruk dari hilangnya hakikat tubuh yang melekat pada manusia sebagai hak paling
privat dalam diri manusia. Masalah ini disebabkan oleh kapitalisme dengan
prinsipnya penuh akan individualistic. Tubuh pada awalnya yang memiliki
kesucian menjadi terlihat hina setelah digunakan untuk kepentingan-kepentingan
kapitalisme. Wacana kapitalisme kapitalisme telah mengungguli wacana-wacana
kebudayaan yang ada. Di Indonesia sendiri memiliki kebudayaan yang sangat
ketimuran dan selalu menjunjung tinggi moralitas dan etika-etika ketimuran.
Banyak contoh bahwa Indonesia sangat menolak kebudayaan-kebudayaan barat yang
terkadang melupakan etika-etika sebagai ciri/identitas suatu jati diri. Kapitalisme
lahir dari keegoisan manusia yang ingin mempunyai sesuatu tanpa ada batas atau
tak terhingga. Sebelum adanya uang, manusia berlomba-lomba untuk mempunyai
tanah sebagai tempat memproduksi kebutuhan hidup sandang, pangan, papan. Akan
tetapi, seiring perkembangan zaman keserakahan/egois menjadi terlihat sebagai landasan/pondasi
untuk kita memiliki tanah/uang. Dengan demikian, terlihat bahwa kapitalisme
merupakan sebuah panser raksasa yang harus diikuti (modern menurut Anthony
Giddens) dan modern itu diciptakan oleh kapitalisme yang menggilai akan semua
bentuk kentungan.
Kasus tubuh menjadi sebuah komoditas yang dibentuk
kapitalisme mungkin baru disadari pada era modern atau banyak kaum intelektual
sebagai era post-modernisme. Tubuh telah mendapatkan serangan wacana-wacana
yang memanipulasi. Wacana ini lebih kepada bagaimana tubuh sebagai objek
komoditas. Ketika tubuh dijadikan komoditas di dalam masyarakat patriarki,
segala potensi tubuh dieksploitasi sebagai cara menarik perhatian, khususnya
elemen-elemen ‘sensualitas’. Inilah yang disebut ‘teknokrasi sensualitas’,
dimana wacana berubah menjadi tanda berubah lagi menjadi ‘nilai tanda
sensualitas’ yang digunakan untuk menarik konsumen, dan tubuh terlihat sebagai
komoditas. ‘teknokrasi sensualitas’ adalah mekanisme mengendalikan pikiran
konsumen melalui penampilan sensualitas di dalam kapitalisme tubuh merupakan ‘nilai
tukar’. Tubuh dikonversikan sebagai citra dan tanda-tanda untuk memberikan
makna sebagai komoditas. Sekarang maraknya biomedis yang ditawarkan,
perkembangan ilmu pengetahuan dibidang medis memberikan secercah harapan kepada
komoditas (perempuan) yang digunakan untuk memancing hasrat kaum patriarki agar
bisa mempercantik diri. Dibalik perkembangan ilmu pengetahuan pun kapitalisme
mempunyai posisi untuk membuat sebuah konstruksi. Konstruksi ini pun lebih
kearah keuntungan. Bila kita lihat lagi dari sektor lain, institusi-institusi
pun masuk kepentingan-kepentingan kapitalisme.
Keberlangsungan masyarakat tergantung pada hukum
yang diterapkan oleh negara. Hukum pada dasarnya merupakan dari kumpulan
nilai-nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat. Tetapi melihat realitas
yang ada pada masyarakat Indonesia, terkadang hukum yang di cetuskan negara
kurang diperhatikan. Namun, hukum ini sewaktu-waktu bisa mengkerangkeng.
Realita lain pun terjadi pada institusi-institusi yang ada di Indonesia.
Contohnya budaya hijab yang ada di agama atau kebudayaan islam di Indonesia,
ketika institusi MUI (Majelis Ulama Islam) mengeluarkan fatwa halal dan haram.
MUI mengeluarkan fatwa halal bagi perusahaan Zoya yang membawa dampak
setidaknya keuntungan bagi perusahaan tersebut. Bukti ini yang menjadikan bahwa
hilangnya unsur manifest dari agama yang ingin melindungi masyarakat yang
beragama islam dari ketidaklayakan suatu produk untuk digunakan. Pada awalnya
hijab digunakan untuk menutupi tubuh atau memberikan identitas orang yang
beragama islam agar menjaga auratnya. Tetapi kapitalisme memanfaatkan budaya
itu untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, pencegahan terhadap
kepentingan manifest dari suatu kepentingan laten (kapitalisme) perlu
dilakukan, karena pencegahan itu untuk menjaga kesakralan atau substantif dari
kepentingan manifest. Dengan demikian, hukum menjadi sebuah alat yang cocok
untuk kapitalisme menaruh kepentingannya agar mereka memperoleh keuntungan.
Hukum palsu seperti ini sebenarnya yang terkadang tidak terlalu penting tetapi
menjadi penting ketika sudah ditaruh dipasar.
hukum
sebagai pelindung
Seperti yang dituliskan pada latar belakang masalah
diatas:
Dalam undang-undangn pernah tercium bau akan
liberalisme yang identik dengan kapitalisme. Di Indonesia terlihat dalam
peraturan menteri pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 yang mengubah batasan
luas kebun sawit perusahaan di satu provinsi dari 20.000 hektar menjadi 100.000
hektar. Ini menjadi contoh bahwa kapitalisme telah masuk dalam sistem bernegara
kita. Kasus seperti ini bisa saja menjalar kepada kehidupan masyarakat yang
kita ketahui bahwa di Indonesia hukum telah memasuki kepada hak-hak yang privat
seperti agama dan kegiatan kita sebagai anggota masyarakat. Bila dibayangkan
bila peraturan menteri pertanian tersebut adalah menteri ketenagakerjaan yang
mengatur masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal
kerja mewajibkan masyarakat dalam satu provinsi menjadi buruh. Hal seperti ini
yang perlu diperhatikan untuk para pembuat peraturan bahwa kapitalisme bisa
merubah itu.
Contoh kasus ini membuat kita sadar bahwa
kapitalisme telah masuk pada celah-celah hukum yang telah dibuat. Merujuk pada
pemikiran Weber bahwa tindakan sosial sebenarnya yang mempengaruhi struktur
yang ada. Namun, apa bila kasus seperti ini tidak memperlihatkan tindakan
sosial yang dilakukan masyarakat Indonesia secara luas tapi lebih merujuk
kepada kapitalisme yang memberikan wewenang kepada individu agar memperoleh
kemakmurannya. Peraturan seperti ini membuat perlombaan di akar rumput yang
mungkin akan menciptakan kelas sosial yang sangat senjang.
Hukum harus membuat perlindungan yang membuat
kesenjangan menjadi minim. Walaupun hukum menurut saya terlalu berbahaya bila
di gunakan kepada tubuh. Dengan alasan bahwa hak-hak privat tidak perlu di atur
oleh negara, karena bisa membuat penjara tanpa penjara seperti yang dikatakan
weber tentang kerangkeng besi. Perlindungan tubuh mungkin hanya bisa melalui
wacana-wacana ilmu pengetahuan atau yang dianggap rasional oleh masyarakat.
Rasional yang diungkapkan weber cukup mendasar, karena tindakan masyarakat yang
sesuai bisa membantu lebih efektifnya wacana untuk pencegahan atau perlindungan
terhadap tubuh. Menurut Nietzsche, kekuasaan itu bisa kita temukan dimana saja[10].
Karena kekuasaan itu tidak hanya di struktur melainkan wacana-wacana yang
bertebaran dimana-mana. Akan tetapi kekuasaan itu tidak selamanya negatif,
kekuasaan bisa menjadikan produktif menurut Foucault[11].
Oleh karena itu, hukum dan wacana yang rasional sebenarnya yang bisa melindungi
masyarakat dari kekuasaan kapitalisme yang lebih menimbulkan dampak negatif
bagi kehidupan kita sebagai manusia.
attack
|
capitalisme
|
Kekuasaan merupakan suatu pelindung yang sangat
vital bagi masyarakat, tapi kekuasaan tersebut harus mempunyai dasar yang rasional
terhadap masyarakat. Rasionalitas dalam hukum harus mempunyai garansi yang
menimbulkan produktifnya masyarakat selama menjalani kehidupan sosialnya.
Namun, manusia harus mempunyai wewenangnya terhadap tubuh agar tubuh tidak
terlepas dari manusia atau hakikatnya sebagai tubuh. Melalui wacana-wacana yang
berkembang yang indicator wacana
tersebut adalah ilmu pengetahuan yang punya relasi terhadap budaya, agama,
nilai dan norma yang berjalan dimasyarakat sebagai nilai yang baik. Dengan
demikian, pertempuran dengan kapitalisme melalui wacana-wacana dan hukum yang
sedikit memaksa psikologi/tubuh tidak terkontaminasi budaya kapitalism
Bab 4
Penutup
Indonesia merupakan sebuah negara yang sudah
mencapai fase modern, yang dimana masyarakatnya sudah menjadi terkontaminasi
terhadap budaya-budaya kapitalisme. Tubuh sebagai bagian yang ada dalam
masyarakat menjadi objek sasaran kapitalisme untuk medapatkan keuntungan.
Proteksi-proteksi terhadap tubuh perlu dilakukan karena di era modern merupakan
kontruksi bangunan yang dibuat kapitalisme untuk menjadikan masyarakat sebagai
konsumer. Tetapi di era modern biasanya pertempuran kekuasaan terjadi melalui
wacana-wacana dan terkadang hukum pun terpengaruh akan wacana-wacana tersebut.
Wacana-wacana yang rasional mungkin akan menciptakan hukum yang rasional bagi
masyarakat. Akan tetapi rasionalitas yang tertulis sebagai hukum atau wacana
yang tak tertulis harus sesuai dengan tindakan-tindakan sosial yang terjadi
dimasyarakat. oleh karena itu, penolakan-penolakan eksploitasi,alienasi, dan
sebagainya yang berbau menghilangkan makna tubuh dari manusianya bisa
terbendung.
Daftar pustaka
Goodman and George ritzer, teori sosiologi modern, pustaka
pelajar, Yogyakarta, 2013
Postmodernisme : teori dan metode, Dr.akhyar yusuf lubis,
grafindo persada; 2014;
Sosiologi tubuh, kaukaba dipantara, Yogyakarta; 2014
[1] Sosiologi tubuh, kaukaba dipantara, Yogyakarta; 2014; pengantar
[2] George ritzer, teori sosiologi klasik sampai post modern; pustaka
pelajar, Yogyakarta 2014 hal 236
[3] Postmodernisme : teori dan metode, Dr.akhyar yusuf lubis, grafindo
persada; 2014; hal 82
[4] Op.cit, hal 85
[5] Goodman and George ritzer, teori sosiologi modern, pustaka pelajar,
Yogyakarta, 2013, hal 165
[6] i.bid
[7] Goodman and George ritzer, teori sosiologi modern, pustaka pelajar,
Yogyakarta, 2013, hal 565
[8] Op.cit
[9] Op.cit hal 550
[10] Teori sosiologi klasik sampai postmodern, George ritzer
[11] Op.cit
Komentar
Posting Komentar